Rekam Jejak Pencalonan DPRK Aceh Timur Perlu Dipantau, Bawaslu Minta Masyarakat Awasi dan Lapor
IDI — Badan Pengawas Pemilu Bawaslu Kabupaten Aceh Timur membuka posko pengaduan masyarakat dalam tahapan pencalonan DPRD Kabupaten Aceh Timur.
Posko ini dipusatkan Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Aceh Timur jalan Medan- Banda Aceh gampong Seunebok Tengoh PP, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur
Ketua Bawaslu Kabupaten Aceh Timur Maimun, S.Pd mengatakan posko pengaduan dibentuk dalam rangka melihat rekam jejak para Bakal Calon DPRD Kabupaten Aceh Timur, mulai dari berstatus TNI / Polri, ASN, Kepala Desa , perangkat desa dan profesi lain yang sesuai diatur dalam perundang-undangan.
“Posko ini bentuk sosialisasi kepada partai politik dan masyarakat, Oleh sebab itu, kita meminta partai politik benar – benar mendaftar calon yang rekam jejaknya tidak melanggar dengan undang- udang,” ujar Maimun menjawab konfirmasi media ini, Rabu malam 3/5.
Maimun turut meminta partisipasi masyarakat dalam mengawasi proses pencalonan ini dengan melaporkan ke posko pengaduan jika menemukan identitas bakal calon DPRK yang tidak sesuai undang- undang sebelum ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap ( DCT) .
“Jika nanti benar – benar ada temuan maka bakal calon yang didaftarkan itu harus segera mengundurkan diri sebelum ditetapkan sebagai DCT,” tegas Maimun.
Disinggung mengenai tindakan bagi Bacalon DPRD Kabupaten Aceh Timur eks narapidana, Maimun mengaku belum bisa memastikan ada atau tidaknya eks narapidana yang mendaftarkan.
“Tentunya kita mengingatkan dan menyurati KIP agar dalam proses pada pendaftaran harus melihat rekam jejak bacalon masing-masing parpol,” demikian tutup Maimun.